“Pembinaan ini mencakup penyediaan dan perbaikan sarana pelabuhan perikanan. Seperti dermaga dan fasilitas Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dan lain-lain,” ucapnya, Senin (29/1/2024).
Menurutnya, upaya ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi nelayan untuk membongkar ikan mereka. Sehingga dapat meningkatkan nilai jual dan pendapatan nelayan.
DKP Kaltim Sosialisasikan Peraturan Penangkapan Ikan
DKP Kaltim juga aktif melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang peraturan dan teknik penangkapan ikan yang baik dan benar.
Selain itu, bantuan hibah peralatan usaha juga diberikan kepada nelayan melalui kelompok nelayan.
“Kami berharap dengan pembinaan ini, peningkatan produksi ikan dapat terjadi secara berkelanjutan dan ramah lingkungan. Serta dapat memenuhi kebutuhan pangan ikan masyarakat Kaltim, khususnya menjelang IKN,” tambah Petrijansyah.
Data Kapal Ikan di Kaltim Tahun 2023
Pada tahun 2023, DKP Kaltim mencatat jumlah kapal ikan terdaftar sebanyak 829 kapal. Dengan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDP) dan 212 kapal dengan Surat Pertimbangan Teknis (SPT).
Dari jumlah tersebut, tujuh kapal memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), 117 kapal memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), 56 kapal memiliki Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIKPI), dan 32 kapal memiliki SIPI Andon.
SIPI adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Indonesia dan atau zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari izin usaha perikanan. Masa berlaku SIPI selama tiga tahun.
Untuk kapal baru yang ingin mendapatkan SIPI, pengusaha harus mendapatkan rekomendasi pembuatan kapal baru dari kepala DKP provinsi sebelum melakukan pembuatan kapal. Serta melampirkan foto copy SIUP untuk usaha penangkapan dan foto copy gross akte kapal.
Potensi Ikan Beragam di Perairan Kaltim
Petrijansyah menambahkan bahwa Kaltim memiliki karakteristik perairan yang beragam. baik laut maupun air tawar, sehingga potensi ikan yang ada juga beragam.
“Kalau yang ada air tawarnya itu seperti Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Potensi yang dikembangkan adalah ikan air tawar itu sesuai kewenangannya kabupaten kota yang melakukan pengelolaannya,” jelasnya.
Selanjutnya, ia mengatakan jumlah penduduk yang akan bertambah akibat adanya IKN, kebutuhan pangan ikan di Kaltim juga akan meningkat.
“Untuk itu, kita harus siap dengan cara meningkatkan produksi hasil perikanan kita yang ada di Kaltim. baik dari laut maupun dari air tawar. Tapi tidak tertutup kemungkinan juga melakukan kerjasama dengan provinsi lain untuk memasok ikan dari luar wilayah Kaltim, melalui perjanjian kerjasama antar provinsi (PKS),” tuturnya.
DKP Kaltim Kerjasama Dagang dengan Sulsel
Terakhir, pihaknya juga melakukan penguatan kerja sama dagang antara Kaltim dan Sulawesi Selatan dalam memenuhi pasokan ikan tersebut.
“Jadi, di pelabuhan perikanan kita tidak melulu ikan hasil produksi dari wilayah perairan Kaltim. Tapi ada juga yang kapal perikanan dari luar, seperti dari Sulawesi Selatan. Ini juga salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan pangan ikan masyarakat Kaltim,” tutupnya.

