“Jumlah WBP yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 6.940 orang. Terdiri dari 5.092 orang di Kaltim dan 1.848 orang di Kaltara. Sisanya dari perekapan data pemilih tambahan,” ujar Heri Azharidi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kaltim, Samarinda, Rabu (31/1).
Menurutnya, jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi data yang dilakukan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim dan Kaltara.
“Persiapan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus sudah 100 persen bekerjasama dengan KPU Provinsi Kaltim dan Kaltara. Total ada 41 TPS lokasi khusus yang tersebar di 13 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di kedua provinsi tersebut,” katanya.
Rincian TPS di Kaltim antara lain di Lapas Balikpapan sebanyak tiga TPS, Lapas Bontang lima TPS, Lapas Samarinda lima TPS, Lapas Tenggarong empat TPS, Lapas Narkotika Samarinda tiga TPS.
Selanjutnya, Lapas Perempuan Tenggarong sebanyak satu TPS, LPKA Tenggarong satu TPS. Rutan Samarinda tiga TPS, Rutan Balikpapan tiga TPS, Rutan Tanah Grogot tiga TPS, dan Rutan Tanjung Redeb tiga TPS. Total ada 32 TPS di Kaltim.
“Sementara itu, rincian TPS di Kaltara adalah Lapas Tarakan sebanyak lima TPS dan Lapas Nunukan empat TPS. Total ada sembilan TPS di Kaltara,” jelas Heri.
Terakhir, pihaknya berkomitmen untuk memberikan hak pilih WBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap WBP dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan bertanggung jawab. Kami juga mengimbau agar WBP tetap menjaga protokol kesehatan saat pemungutan suara,”tutupnya.

