Tasikmalaya – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya memutuskan untuk menghentikan pelayanan kesehatan bagi warga Kabupaten Tasikmalaya mulai 31 Januari 2024.
Keputusan ini dipicu oleh krisis keuangan yang melibatkan piutang pemerintah kabupaten atas penjaminan biaya pelayanan kesehatan melalui program Jamkesmas dan Jamkesda. Warga kabupaten kini harus membayar biaya kesehatan secara mandiri.
Pemkot Tasikmalaya memutuskan langkah ini sebagai respons terhadap piutang pemerintah kabupaten yang mencapai Rp13.017.745.931 sejak tahun 2021 hingga Desember 2023.
Meskipun telah berupaya memberikan kesempatan untuk pembayaran, hingga kini belum ada rencana pembayaran yang diajukan oleh pemerintah kabupaten.
Berlakunya keputusan ini setelah sebelumnya pada 25 januari 2024, Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah bersama Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya melakukan pembahasan.
Keputusan ini mendapatkan perhatian dari sejumlah warga terutama di Kabupaten Tasikmalaya. Ikin Sodikin, warga Karangnunggal, menyatakan keberatannya terhadap kebijakan ini.
“Saya sangat keberatan jika warga kabupaten harus diberlakukan pasien umum karena biaya kesehatan akan sangat mahal,” ujarnya.
Reni Suryana, warga Cipatujah, mengekspresikan ketidaktaahuannya terkait piutang pemerintah kabupaten ke RSUD.
“Kita kan hanya masyarakat, jadi tidak tahu ada piutang. Tolonglah, jangan sampai berdampak kepada warga,” kata Reni, yang saat ini sedang mengobati orang tuanya di RSUD.
Ia meminta baik pemkab pemkot bisa menyelesaikan persoalan. Jangan sampai orang kecil sepertinya menjadi terbebani.
Pemerintah Kota dan Kabupaten diharapkan segera menemukan solusi untuk menyelesaikan ketidaksepakatan finansial dan memastikan warga mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

