Wakil Koordinator JPPR Kaltim Ahmad Syahir menjelaskan klaim suara yang dilakukan oleh sejumlah calon legislatif (Caleg) atau partai politik tidak memiliki dasar hukum dan tidak mencerminkan hasil perhitungan yang sah.
“Klaim suara yang beredar bukanlah hasil resmi perhitungan kpu. Perhitungan internal seharusnya hanya untuk keperluan internal, bukan untuk dipublikasikan,” katanya.
Penetapan Resmi Hasil Pemilu Melalui Rapat Pleno KPU
Ia menambahkan, saat ini proses rekapitulasi suara masih berlangsung di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan belum mencapai tahap rapat pleno KPU provinsi atau pusat.
Syahir mengingatkan, penetapan resmi perolehan suara caleg dan Parpol harus melalui rapat pleno KPU, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“KPU adalah lembaga yang berwenang untuk menetapkan hasil Pemilu dan pemilihan presiden secara resmi. Kita harus menghormati dan menjaga independensi KPU dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Syahir.
JPPR Kaltim juga mendorong semua pihak, termasuk Parpol, caleg, tim sukses, dan masyarakat luas, untuk menahan diri dan menunggu hasil perhitungan resmi dari kpu.
“Kita harus bersikap dewasa dan bijak dalam menyikapi hasil Pemilu. Jangan sampai ada yang merasa rugi atau merayakan tanpa dasar yang kuat,’ tuturnya.
“Mari kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa di tengah perbedaan pilihan politik,” sambungnya.
Independensi KPU Harus Terjaga
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Kaltim Mukhasan Ajib mengatakan perhitungan suara masih belum final, karena masih dalam tahap rekapitulasi di kecamatan.
Menurutnya, dari hasil Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) juga masih membutuhkan pencocokan dengan data yang ada di lapangan.
“Ada beberapa kendala, contohnya C hasil yang terunggah terkadang tidak terbaca secara detail. Makanya ada beberapa suara Caleg yang sebelumnya terlihat banyak, kemudian terlihat angkanya mengecil. Sebab C hasil KPPS dengan tulisan tangan tidak sinkron pada saat terunggah ke Sirekap,” kata Ajib.
Masyarakat Harus Mnegawal Rekapitulasi Suara
Ajib berharap masyarakat dapat bersabar dan mengawal proses rekapitulasi suara yang sedang berlangsung. Pihaknya juga berkomitmen untuk melaksanakan proses demokrasi yang adil dan transparan.
Sebelumnya, terjadi fenomena klaim perolehan suara yang tersebar luas di media sosial. Salah satu contohnya adalah klaim yang diungkapkan seorang calon legislatif untuk DPRD Kaltim, yang menyebutkan bahwa dirinya berhasil meraih 51.000 suara. Namun, klaim tersebut berdasarkan pada perhitungan mandiri secara internal.

