“Kami telah menerima hasil tes yang menyatakan tersangka Jnd sehat dan sama sekali tidak mengalami gangguan jiwa,” ucap AKP Dian Kusnawan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres PPU, (24/2024).
Menurutnya, tersangka melakukan pembunuhan dengan alasan ada masalah antara keluarga Jnd dan keluarga korban.
Dalam kasus tersebut, lima korban merupakan satu keluarga. Salah satu korban masih berusia 3 tahun. Korban pembunuhan itu adalah pasangan suami istri berinisial W (35) dan SW (34) serta tiga anak, yaitu RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).
Kemudian, Polres PPU telah menyerahkan berkas kasus pembunuhan itu ke Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara.
“Kami telah menerima berkas pembunuhan satu keluarga, barang bukti, dan tersangka dari Polres pada Jumat (23/2),” kata Roh Wiharjo, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari PPU.
“Jnd akan terdakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 399 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta UU Perlindungan Anak dan pasal pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.

