Close Menu
aiera.idaiera.id
  • Beranda
  • Berita
  • Politik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Lifestyle

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Buku: Inspirasi 72 Games

Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Bekasi, Terasa hingga Purwakarta

Soal Status Kampung Sidrap, Agusriansyah Tekankan Netralitas Pemprov Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
aiera.idaiera.id
Subscribe Now
aiera.idaiera.id
You are at:Home » Tersangka Pembunuhan Sekeluarga di PPU Ternyata Sehat Jiwa
Daerah

Tersangka Pembunuhan Sekeluarga di PPU Ternyata Sehat Jiwa

Kasus pembunuhan tersebut di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Selasa (6/2) sekitar pukul 02.00 Wita
Ira Nur AjijahBy Ira Nur Ajijah25 Februari 2024012 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Kasus Pembunuhan
Pintu Gerbang Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Penajam Paser Utara – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menyatakan bahwa pria 17 tahun berinisial Jnd tersangka pembunuhan satu keluarga tidak mengalami gangguan jiwa.
Kasus pembunuhan tersebut di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Selasa (6/2) sekitar pukul 02.00 Wita.

“Kami telah menerima hasil tes yang menyatakan tersangka Jnd sehat dan sama sekali tidak mengalami gangguan jiwa,”  ucap AKP Dian Kusnawan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres PPU, (24/2024).

Menurutnya, tersangka melakukan pembunuhan dengan alasan ada masalah antara keluarga Jnd dan keluarga korban.

Dalam kasus tersebut, lima korban merupakan satu keluarga. Salah satu korban masih berusia 3 tahun. Korban pembunuhan itu adalah pasangan suami istri berinisial W (35) dan SW (34) serta tiga anak, yaitu RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).

Kemudian, Polres PPU telah menyerahkan berkas kasus pembunuhan itu ke Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara.

“Kami telah menerima berkas pembunuhan satu keluarga, barang bukti, dan tersangka dari Polres pada Jumat (23/2),” kata Roh Wiharjo, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari PPU.

Menurutnya, berkas itu diserahkan ke Pengadilan Negeri Penajam Kabupaten PPU. Selanjutnya menetapkan jadwal sidang.Selanjutnya, ia menyatakan bahwa tersangka adalah anak di bawah umur. Sehingga penanganannya harus cepat. Menurut perkiraan sidang akan berlangsung dua kali dalam satu pekan.

“Jnd akan terdakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 399 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta UU Perlindungan Anak dan pasal pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.

AKP Dian Kusnawan Berita Kaltim Kasus Pembunuhan Polres PPU Satuan Reserse Kriminal Polres PPU
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOIKN Sebut Investasi di IKN Tetap Berlanjut Meski Pemilu 2024
Next Article RSUD Sepaku Meningkatkan Fasilitas Jelang Kepindahan IKN

Related Posts

Soal Status Kampung Sidrap, Agusriansyah Tekankan Netralitas Pemprov Kaltim

12 Agustus 2025

BK DPRD Kaltim Segera Bahas Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

8 Mei 2025

DPRD Kaltim Siap Kawal Implementasi Program Gratispol

22 April 2025
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Agusriansyah: Pendidikan Berkualitas Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

8 Januari 2025156 Views

Subandi: 357 Samarinda Bukti Ketangguhan Masyarakat

22 Januari 202519 Views

Fraksi PKS DPRD Kaltim Bagikan THR dan Parcel Lebaran

28 Maret 202516 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
© 2026 | AIera.id by Dexpert, Inc.
PT Arti Intel Era
  • About Us
  • Katalog
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.