Dengan sertifikat ini, ia berharap warga dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Agar bermanfaat untuk kegiatan ekonomi, seperti mengajukan pinjaman modal usaha.
Sayid juga mengapresiasi langkah Menteri AHY yang telah terjun langsung ke masyarakat untuk memahami dan menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Ini menunjukkan komitmen beliau (AHY) dalam melayani masyarakat dan memudahkan urusan sertifikat tanah,” ujarnya lagi.
Proses sertifikasi tanah yang cepat dan tanpa biaya ini, ia harapkan dapat terus berlanjut. Sehingga masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus berbagai keperluan terkait tanah mereka.
Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Kaltim menargetkan seluruh bidang tanah di provinsi ini dan Kalimantan Utara telah terdaftar secara lengkap pada tahun 2025.
“Tahun lalu, cakupannya telah mencapai sekitar 80 persen bidang tanah yang terdaftar di Kaltim dan Kaltara. Menandakan bidang tanah tersebut telah terpetakan secara spasial dan yuridis lengkap dengan adanya sertifikat,” kata Asnaedi Kepala Kanwil ATR/BPN Kaltim.
Asnaedi menuturkan sampai saat ini di Kaltim, baru Kota Bontang yang seluruh bidang tanahnya telah terdaftar lengkap 100 persen. Dan telah dideklarasikan sebagai Kota Lengkap oleh Menteri ATR/BPN.
Sedangkan Kota Balikpapan dan Samarinda masih menyisakan sebagian besar tanah yang belum terdaftar. Sehingga perlu dipacu dengan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah setempat.

