3 Lokasi Pasar Ramadan di Balikpapan
Dari pantauan hingga malam hari ini khususnya di kawasan Balikpapan Kota terdapat 3 Pasar. Yaitu 1 titik di kawasan Ruko Bandar Kelurahan Klandasan Ulu.
Kemudian 2 titik terdapat di kawasan Terminal Balikpapan Permai yang terletak di Kelurahan Damai Jalan Jendral Sudirman.
Budi mengaku belum mengetahui secara rinci jumlah titik asar di Kota Balikpapan pada Ramadhan 1445 Hijriah ini.
Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah itu lebih banyak dibanding tahun sebelumnya. Mengingat adanya kelonggaran dalam izin membuka pasar di kota minyak ini.
Aturan Pasar Bulan Ramadan
Adapun aturan atau syarat membuka pasar tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan tentang pasar atau bazar Ramadan 1445 Hijriah Nomor 900/120/pem. Pada poin (1) menyebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan pengaturan terkait kegiatan tersebut.
Dalam hal ini tertulis bahwa kegiatan ini dilaksanakan oleh masyarakat secara mandiri perorangan maupun kolektif. Pengelolaan pasar berkoordinasi dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), RT atau pihak lainnya.
Kemudian di poin (2) huruf (a), untuk pasar mandiri atau perorangan. Yaitu pengelola wajib menata tempat berjualan secara tertib tidak di atas trotoar, bahu jalan, taman dan area tempat parkir.
Lebih lanjut, kegiatan pasar ini tidak menimbulkan gangguan terhadap kamtibmas atau ketertiban umum. Dan seusai waktu operasional maksimal sampai dengan pukul 18.30 Wita, pengelola harus merapikan kembali tempat berjualan.
Kemudian untuk pasar kolektif juga dalam poin (2) huruf (b) yaitu pasar harus di bawah pengelolaan LPM atau RT. Kemudian juga harus menata tempat berjualan secara tertib.
Selanjutnya pedagang tidak berjualan di atas trotoar, bahu jalan, taman dan area tempat parkir, dan gerbang atau pintu masuk dan keluar area pasar diupayakan diatur terpisah tidak disatukan. Selanjutnya waktu operasional maksimal sampai dengan pukul 18.30 wita.
Kemudian untuk pasar/bazar murah Ramadan pada poin (2) huruf (c) wajib memiliki dan menghidupkan petugas parkir. Serta tidak menimbulkan gangguan terhadap kamtibmas atau ketertiban umum.
“Dan semua pihak yang ingin mengelola atau mengkoordinir Pasar/Bazar Ramadan, wajib menyampaikan permohonan rekomendasi kegiatan pasar/bazar Ramadan kepada Camat setempat,” pungkasnya.

