Close Menu
aiera.idaiera.id
  • Beranda
  • Berita
  • Politik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Lifestyle

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Buku: Inspirasi 72 Games

Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Bekasi, Terasa hingga Purwakarta

Soal Status Kampung Sidrap, Agusriansyah Tekankan Netralitas Pemprov Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
aiera.idaiera.id
Subscribe Now
aiera.idaiera.id
You are at:Home » Izin Pasar Ramadan Balikpapan Bebas Tembusan Wali Kota
Daerah

Izin Pasar Ramadan Balikpapan Bebas Tembusan Wali Kota

Izin pembukaan Pasar Ramadan di Kota Balikpapan cukup ke kecamatan.
Ira Nur AjijahBy Ira Nur Ajijah12 Maret 2024012 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Pasar Ramadan
Lapak pasar Ramadan di Balikpapan Permai (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan memberikan kelonggaran baru terkait izin pembukaan Pasar Ramadan di kecamatan tanpa melibatkan tembusan dari Wali Kota, seperti yang telah berlaku sebelumnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan Boedi Liliono mengungkapkan izin pembukaan Pasar Ramadan di Kota Balikpapan cukup di kecamatan.”Jadi sudah tidak perlu lagi sampai tembusan wali kota seperti sebelumnya,” ujarnya, Senin (11/3).

3 Lokasi Pasar Ramadan di Balikpapan

Dari pantauan hingga malam hari ini khususnya di kawasan Balikpapan Kota terdapat 3 Pasar. Yaitu 1 titik di kawasan Ruko Bandar Kelurahan Klandasan Ulu.

Kemudian 2 titik terdapat di kawasan Terminal Balikpapan Permai yang terletak di Kelurahan Damai Jalan Jendral Sudirman.

Budi mengaku belum mengetahui secara rinci jumlah titik asar di Kota Balikpapan pada Ramadhan 1445 Hijriah ini.

Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah itu lebih banyak dibanding tahun sebelumnya. Mengingat adanya kelonggaran dalam izin membuka pasar di kota minyak ini.

Aturan Pasar  Bulan Ramadan

Adapun aturan atau syarat membuka pasar tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan tentang pasar atau bazar Ramadan 1445 Hijriah Nomor 900/120/pem. Pada poin (1) menyebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan pengaturan terkait kegiatan tersebut.

Dalam hal ini tertulis bahwa kegiatan ini dilaksanakan oleh masyarakat secara mandiri perorangan maupun kolektif. Pengelolaan pasar berkoordinasi dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), RT atau pihak lainnya.

Kemudian di poin (2) huruf (a), untuk pasar mandiri atau perorangan. Yaitu pengelola wajib menata tempat berjualan secara tertib tidak di atas trotoar, bahu jalan, taman dan area tempat parkir.

Lebih lanjut, kegiatan pasar ini tidak menimbulkan gangguan terhadap kamtibmas atau ketertiban umum. Dan seusai waktu operasional maksimal sampai dengan pukul 18.30 Wita, pengelola harus merapikan kembali tempat berjualan.

Kemudian untuk pasar kolektif juga dalam poin (2) huruf (b) yaitu pasar harus di bawah pengelolaan LPM atau RT. Kemudian juga harus menata tempat berjualan secara tertib.

Selanjutnya pedagang tidak berjualan di atas trotoar, bahu jalan, taman dan area tempat parkir, dan gerbang atau pintu masuk dan keluar area pasar diupayakan diatur terpisah tidak disatukan. Selanjutnya waktu operasional maksimal sampai dengan pukul 18.30 wita.

Kemudian untuk pasar/bazar murah Ramadan pada poin (2) huruf (c) wajib memiliki dan menghidupkan petugas parkir. Serta tidak menimbulkan gangguan terhadap kamtibmas atau ketertiban umum.

“Dan semua pihak yang ingin mengelola atau mengkoordinir Pasar/Bazar Ramadan, wajib menyampaikan permohonan rekomendasi kegiatan pasar/bazar Ramadan kepada Camat setempat,” pungkasnya.

Berita Kaltim Pasar Ramadhan Pemkot Balikpapan Ramadhan 1445 Hijriah Satpol PP
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHasil Pleno KPU Kaltim: Lima petahana, Tiga Kursi Baru Isi DPR RI
Next Article Menjaga Kesehatan Saat Puasa dengan Olahraga Terukur

Related Posts

Soal Status Kampung Sidrap, Agusriansyah Tekankan Netralitas Pemprov Kaltim

12 Agustus 2025

BK DPRD Kaltim Segera Bahas Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

8 Mei 2025

DPRD Kaltim Siap Kawal Implementasi Program Gratispol

22 April 2025
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Agusriansyah: Pendidikan Berkualitas Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

8 Januari 2025156 Views

Subandi: 357 Samarinda Bukti Ketangguhan Masyarakat

22 Januari 202519 Views

Fraksi PKS DPRD Kaltim Bagikan THR dan Parcel Lebaran

28 Maret 202516 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
© 2026 | AIera.id by Dexpert, Inc.
PT Arti Intel Era
  • About Us
  • Katalog
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.