Penajam Paser Utara – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menetapkan batas wilayah antara Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser di Kalimantan Timur karena kedua kabupaten belum sepakat mengenai hasil kajian perbatasan wilayah mereka.
“Hasil kajian tapak batas sudah dipresentasikan kepada pemerintah provinsi,” kata Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Nicko Herlambang di Penajam, Sabtu.
Menurut Pemerintah Kabupaten Paser, wilayah dari Desa Rintik di Kecamatan Babulu dan berlanjut ke utara hingga Desa Bukit Raya di Kecamatan Sepaku, bagian dari Kabupaten Paser.
Sementara, hasil kajian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak berbeda dengan hasil kajian Kabupaten Penajam Paser Utara yakni Desa Rintik sampai Desa Bukit Raya masuk wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Nicko mengatakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak menerima hasil kajian tentang tapal batas wilayah dari Pemerintah Kabupaten Paser.
Dengan demikian, penentuan batas wilayah belum tersepakati kedua pemerintah kabupaten itu. Sehingga Kemendagri akan menjadi pihak yang menentukan batas wilayah dua kabupaten di Benua Etam itu.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, menurut Nicko, mengeluarkan surat rekomendasi sebagai bahan pertimbangan. Kemendagri mengeluarkan keputusan penetapan tapal batas Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kabupaten Paser.
Persoalan tapal batas kedua kabupaten itu perlu segera selesai menyusul Kecamatan Sepaku. Di Kabupaten Penajam Paser Utara telah masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kedua kabupaten sudah sampaikan hasil kajian dan tinjauan lapangan. Saat ini, kami menungggu putusan akhir dari Kemendagri,” jelasnya.
DI sisi lain, penentuan dan penetapan tapal batas wilayah antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kota Balikpapan. Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Barat sudah selesai, demikian Nicko Herlambang.

