Selain itu, ditemukan juga dua lembar plastik klip, sebuah sendok takar, bendel plastik klip, sebuah timbangan digital, dompet kecil berwarna hitam oranye, tas kecil berwarna hitam, handphone berwarna biru, uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil penjualan, dan sebuah dompet berwarna cokelat.
“GAA kini ditahan di Markas Komando Polresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Ary.
Ary Fadli menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah Samarinda. Ia memberikan apresiasi kepada tim yang telah beroperasi dengan kecermatan tinggi untuk mengungkap kasus ini.
“Operasi ini merupakan upaya kami melakukan pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Kalimantan Timur,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ary mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal yang mencurigakan.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan Polresta Samarinda akan memberikan update lebih lanjut seiring berjalan waktu. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan mendukung upaya kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan sosial di Samarinda,” pungkasnya.

