Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Langkah ini ditempuh guna mengantisipasi lonjakan nilai tanah akibat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Hadi Saputro, mengungkapkan bahwa sektor PBB-P2 dan BPHTB memiliki potensi besar dalam meningkatkan PAD. Tahun ini, PBB-P2 ditargetkan menyumbang Rp12 miliar, sementara BPHTB ditargetkan Rp15 miliar.
“PBB-P2 dan BPHTB cukup berpotensi untuk meningkatkan PAD, apalagi dengan adanya penyesuaian zona nilai tanah yang mengikuti dinamika pasar,” ujar Hadi di Penajam, Senin (17/2).
Zona Nilai Tanah Disesuaikan, Pajak Naik
Sebagai bagian dari strategi peningkatan PAD, Pemkab PPU telah menyesuaikan zona nilai tanah yang secara langsung berdampak pada besaran pajak yang dikenakan.
Penyesuaian ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) mengenai tata cara pembentukan indeks rata-rata harga zona nilai tanah.
Peningkatan harga tanah di PPU cukup signifikan. Hadi menyebutkan bahwa sebelumnya, nilai jual objek pajak (NJOP) tanah hanya sekitar Rp5.000 per meter persegi. Namun, saat ini harga tanah di beberapa kawasan telah melonjak hingga Rp350.000 per meter persegi.
“Kenaikan harga tanah ini perlu diimbangi dengan kebijakan yang memberikan kepastian harga bagi masyarakat dan investor. Dengan zona nilai tanah yang diperbarui, masyarakat memiliki acuan yang jelas, dan potensi PAD pun meningkat,” jelasnya.
Dukungan dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Selain sektor pajak tanah dan bangunan, peningkatan PAD juga didukung oleh kebijakan pemerintah pusat yang memberikan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada pemerintah kabupaten dan kota.
Sebelumnya, Pemkab PPU hanya menerima skema bagi hasil dari pemerintah provinsi. Namun, dengan adanya opsen PKB, pembagian menjadi lebih menguntungkan bagi daerah, yakni 60 persen untuk kabupaten dan 40 persen untuk provinsi.
“Kebijakan ini sangat membantu daerah dalam meningkatkan pendapatan, yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik,” tambah Hadi.
Target PAD Rp240 Miliar pada 2025
Berdasarkan capaian tahun ini, Pemkab PPU optimistis menetapkan target PAD 2025 sebesar Rp240 miliar. Pada 2024, realisasi PAD telah melampaui ekspektasi, mencapai Rp170 miliar dari target Rp140 miliar.
Dengan optimalisasi pajak daerah serta kebijakan pendukung dari pemerintah pusat, PPU berharap dapat terus meningkatkan kapasitas fiskalnya untuk mendukung pembangunan, terutama dalam menghadapi dinamika ekonomi akibat perkembangan IKN.

