Samarinda -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menjadwalkan kegiatan observasi di dua kota di Provinsi Kalimantan Timur. Yakni Bontang dan Samarinda, sebagai kota percontohan antikorupsi di Kaltim.
Penetapan ini bertujuan untuk menciptakan model daerah yang mampu mengimplementasikan program antikorupsi secara efektif.
Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Friesmount Wongso, menjelaskan bahwa kedua kota tersebut harus memenuhi 6 komponen dan 19 indikator untuk dapat ditetapkan sebagai kota percontohan antikorupsi di Kaltim.
“Setelah menjadi kota percontohan antikorupsi, satu atau dua kota di Kaltim ini akan menjadi mercusuar, menjadi lilin, menjadi penerang bagi kabupaten lainnya untuk menjadi kabupaten dan kota antikorupsi juga,” ujar Friesmount pada kegiatan Sosialisasi Program Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Provinsi Kalimantan Timur,Selasa (6/7/2024).
Sejak tahun 2021, KPK telah menetapkan 33 desa/kelurahan antikorupsi di Indonesia. Di Kalimantan Timur sendiri, Desa Tengin Baru di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terpilih sebagai desa percontohan antikorupsi.
Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik, yang hadir secara virtual dalam acara tersebut, menyampaikan apresiasinya atas upaya ini.
Ia menekankan pentingnya penerapan nilai-nilai antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Kami sangat berterima kasih dan berharap KPK bisa lebih mempertajam kajian penguatan tugas dan fungsi dengan capaian kinerja masing-masing OPD,” pinta Akmal.
Menurutnya, ketidaktepatan tujuan atau target seringkali menjadi pemicu persoalan efisiensi dalam birokrasi, yang berdampak pada dana pembangunan yang tidak tepat sasaran dan membuka peluang praktik-praktik korupsi.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menambahkan, meski KPK hanya akan memilih satu atau keduanya dari Kota Bontang dan Samarinda sebagai kota antikorupsi, semua kabupaten/kota di Kaltim harus bergerak bersama melawan korupsi.
“Karena sudah ada Bontang dan Samarinda, lalu yang lain leha-leha, tentu tidak. Ini menjadi pembelajaran dan edukasi bagi semua,” tegas Sri Wahyuni.
Ia juga menyarankan agar desa/kelurahan dan pemerintah kabupaten/kota lain di Kaltim, termasuk Pemkab PPU, belajar tentang penyelenggaraan pemerintahan antikorupsi ke Desa Tengin Baru di PPU.

