Dalam upaya menjaga kualitas layanan kepada masyarakat, Firmansyah meminta agar pegawai Kejari Samarinda tidak terpengaruh oleh pihak manapun. Sehingga komitmen netral dalam Pemilu 2024 terasa.
“Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Sikap itu sesuai pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” ungkapnya, Jumat (26/1/2024).
Kejari Samarinda juga siap menyukseskan Pemilu 2024 melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari Kejaksaan, Bawaslu, dan kepolisian.
“Gakkumdu dibentuk dengan tujuan mengawal proses pemilu agar berjalan baik dan sesuai peraturan yang berlaku. Sinergi tiga unsur penegakan hukum dan aturan itu akan memudahkan antisipasi dan penindakan cepat setiap pelanggaran,” jelas Firmansyah.
Gakkumdu merupakan perwujudan pelaksanaan UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah. Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menjadi UU junto Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu Pemilu.
Sentra Gakkumdu diwujudkan sebagai pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu dari tingkat pusat hingga daerah, untuk penyamaan pemahaman dalam penanganan tindak pidana Pemilu secara terpadu.
Firmansyah juga memberi apresiasi terhadap Pemerintah Kota Samarinda yang telah mengukuhkan Petugas Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (Pam TPS) di seluruh penjuru Kota Samarinda.
Pengukuhan Pam TPS ini menandakan komitmen para petugas untuk melaksanakan tanggung jawab pengawalan dan pengamanan di masing-masing TPS.
Dalam menghadapi Pemilu 2024, Kejaksaan Negeri Samarinda bersama instansi terkait berupaya menjaga integritas, netralitas, dan efektivitas dalam rangka memastikan kelancaran dan keadilan proses pemilihan.

