Menjelang Pemilu 2024, Kejari Samarinda Siap Jaga NetralitasIra Nur Ajijah27 Januari 2024 “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Sikap itu sesuai pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,”