Paser – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser telah menetapkan nilai zakat fitrah dan Fidyah untuk tahun 1445 H/2024 M bagi masyarakat setempat.
“Hal ini berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), perwakilan instansi terkait dan ormas Islam, menetapkan nilai zakat fitrah tertinggi Rp47.5000 per jiwa,” kata H. Nasruddin Kepala Kemenag Kabupaten Paser, di Tanah Grogot, Rabu (13/3).
Ia mengatakan, penetapan besaran tersebut tertuang dalam keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser Nomor 58 tahun 2024 Tentang penetapan kadar zakat tahun 1445 H/2024 M untuk wilayah Kabupaten Paser.
“Keputusan ini hanya berlaku untuk masyarakat Kabupaten Paser,” ujarnya.
Mengingat bahwa zakat sebagai penyempurna puasa Ramadhan dan merupakan kewajiban setiap umat Islam. Maka Kemenag Paser memutuskan ketentuan nilainya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Kadar zakat fitrah berupa beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari sebesar 2,5 kg setiap jiwanya,” katanya.
Nasruddin menambahkan, Kemenag Paser telah menetapkan pembayaran Zakat Fitrah untuk harga beras tertinggi. Yakni Rp47.500 per jiwa, untuk harga beras menengah sebesar Rp37.500 per jiwa. Serta untuk harga beras terendah sebesar Rp30 ribu per jiwa.
“Untuk kadar fidyah yakni berupa beras sebesar 1 mudh atau kurang lebih 7 ons per jiwa per hari. Sementara jika dengan uang nominalnya Rp13.000 per jiwa per hari,” tutupnya.

